Auditor SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja
Deskripsi
Pelatihan auditor SMK3 (sistem manajemen keselamatan & kesehatan kerja) ini diselenggarakan berdasarkan amanat Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Peraturan Pemerintah RI No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan SMK3, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Penilaian Penerapan SMK3. Gadjah Mada Yogyakarta menyelenggarakan Pelatihan Auditor SMK3 diperuntukkan bagi semua masyarakat Indonesia yang membutuhkan kompetensi Auditor SMK3 guna memperlengkapi diri agar dapat bersaing di era global ini.
Objektif
- Memahami peraturan dan perundang – undangan K3
- Memahami elemen – elemen SMK3
- Mampu melaksanakan koordinasi dan pemeliharaan SMK3
- Memahami audit dan manfaatnya
- Mampu mengembangkan perencanaan audit
- Memahami metode pengumpulan data dan audit
- Memahami elemen dan kriteria audit
- Memahami tahapan – tahapan pelaksanaan audit
- Mampu mengolah dan mengevaluasi hasil audit
- Mampu membuat pelaporan dan rekomendasi hasil audit
- Mampu mengkomunikasikan hasil audit
- Mampu mengukur kinerja perusahaan untuk melihat efektifitas penerapan SMK3
Topik Bahasan Materi
4 Materi
Auditor SMK3 – Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja
Peraturan dan Perundang – Undangan K3
Elemen – Elemen SMK3
Koordinasi dan Pemeliharaan SMK3
Audit dan Manfaatnya
Informasi Instruktur
10 Kelas
30 Peserta